indragonol.com
ØAsas Kewarganegaraan
Seseorang dapat dinyatakan sebagai warga negara suatu negara haruslah melalui ketentuan-ketentuan dari suatu negara. Ketentuan inilah yang menjadi asas atau pedoman dalam menentukan kewarganegaraan seseorang. Setiap negara memiliki kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraannya.
Dalam penentuan kewarganegaraan ada
2 (dua) asas atau pedoman,
yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam asas kewarganegaraan yang berdasarkan kelahiran ada 2 (dua) asas kewarganegaraan yang digunakan, yaitu ius soli (tempat kelahiran) ius sanguinis (keturunan). Sedangkan dari asas kewarganegaraan yang berdasarkan perkawinan juga dibagi menjadi 2 (dua),
yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
1)Ius soli (asas kelahiran) berasal dari latin; ius yang
berarti hukum atau pedoman,
sedangkan soli berasal dari
kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah.Jadi, ius soli adalah penentuan
status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Jadi,
seseorang dapat menjadi warga negara dimana dia dilahirkan. Contoh negara yang menganut asas kewarganegaran ini,
yaitu negara Amerika Serikat, Brazil, Argentina, Bolivia, Kamboja, Kanada,
Chili, Kolombia, Kosta Rika, Dominika, Ekuador, El Savador, Grenada, Guatemala, Guyana, Honduras, Jamaika, Lesotho, Meksiko, Pakistan, Panama, Paraguay, Peru,
Uruguay, Venuzuela,
dan lain-lain.
2)Ius sanguinis (asas keturunan) juga berasal dari bahasa latin, ius yang berarti hukum atau pedoman, sedangkan sanguinis dari kata sanguis yang
berarti darah atau keturunan.Jadi, ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau keturunan.
Asas ini menetapkan seseorang mendapat warga negara jika orang tuanya adalah warga negara suatu negara. Misalkan seseorang
yang lahir di Indonesia, namun orang tuanya memiliki kewarganegaraan dari negara lain, maka ia mendapat kewarganegaraan dari
orang tuanya. Contoh negara yang menggunakan asas ini adalah negara
China, Bulgaria, Belgia,
Replublik Ceko, Kroasia, Estonia, Finlandia, Jepang,
Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia,
India, Irlandia, Israel, Italia,
Libanon, Filipina, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slovakia, Korea
Selatan, Spanyol, Swedia, Turki, dan Ukraina.
Selain dilihat dari sisi kelahiran,
kewarganegaraan juga dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan atau kesamaan hukum dan asas persamaan derajat. Asas kesatuan atau kesamaan hukum itu berdasarkan pada paradigma bahwa suami-isteri ataupun ikatan keluarga merupakan
inti masyarakat
yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat,
dan tidak terpecah.Jadi, suami-isteri atau keluarga yang baik dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyakatnya harus mencerminkan adanya suatu kesatuan
yang bulat. Dan untuk merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami-isteri, maka semuanya harus tunduk pada hukum
yang sama. Dengan kebersamaan tersebut sehingga masing-masing tidak terdapat perbedaan yang dapat mengganggu keutuhan dan kesejahteraan keluarga.
Asas
Kewarganegaraan Umum
Berdasarkan
UU No. 12 Tahun 2006 asas kewarganegaraan umum terdiri atas (4) empat asas, yaitu asas kelahiran (ius
soli), asas keturunan (ius sanguinis), asas kewarganegaraan tunggal, dan asas
kewarganegaraan ganda terbatas.
Asas kelahiran (ius soli)
dan asas keturunan (ius sanguinis) mempunyai pengertian yang sama dengan yang
telah diterangkan di atas tadi. Sedangkan asas kewarganegaraan tunggal adalah
asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.Jadi, setiap warga
negara hanya memiliki satu kewarganegaraan, tidak bisa memiliki kewarganegaraan
ganda atau lebih dari satu. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas
yang menentukan kewarganegaraan ganda (lebih dari satu kewarganegraan) bagi
anak-anak sesui dengan ketentuan yang diatur dalam UU.Jadi, kewarganegraan ini
hanya bisa dimiliki ketika masih anak-anak dan setelah anak tersebut berumur 18
(delapan belas) tahun, maka ia harus memilih atau menentukan salah satu
kewarganegaraannya
Komentar
Posting Komentar