indragonol.com -
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut teritorial ialah garis khayal yang
berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara
atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24
mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garis masing-masing
negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dan garis batas teritorial di
sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut
internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis khayal yang
menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Sebuah negara
mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi
mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun
di bawah permukaan laut.
b. Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara
geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua).
Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan
kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
36 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur
dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau
lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut
ditarik sama jauh dari garis dasar masing- masing negara. Di dalam garis batas
landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya
alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran
lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah
Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar
200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona
ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan
sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan
kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan
prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona
ekonomi eksklusif. Jika ada dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih,
maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari
garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tentang zona ekonomi
eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret
1980. Bagaimana dengan wilayah daratan
Indonesia? Wilayah daratan Indonesia juga memiliki kedudukan dan peranan yang
sangat penting bagi tegaknya kedaulatan Republik Indonesia. Wilayah daratan merupakan
tempat pemukiman atau kediaman warga negara atau penduduk Indonesia. Di atas
wilayah daratan ini tempat berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, baik
pemeritah pusat maupun daerah. Potensi wilayah daratan Indonesia tidak kalah
besarnya dengan wilayah lautan. Di wilayah daratan Indonesia mengalir ratusan
sungai, hamparan ribuan hektar area hutan, persawahan dan perkebunan. Selain itu,
di atas daratan Indonesia banyak berdiri kokoh gedung-gedung lembaga
pemerintahan, pusat perbelanjaan, pemukiman-pemukiman penduduk. Di bawah
daratan Indonesia juga terkandung kekayaan alam yang melimpah berupa bahan
tambang, seperti emas, batu bara, perak, tembaga dan sebagainya. Hal-hal yang
disebutkan tadi merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa untuk kemajuan negara
kita tercinta yang harus selalu kita syukuri.
Komentar
Posting Komentar