Istilah nusantara dalam ketentuan tersebut
dipergunakan untuk menggambakan kesatuan wilayah perairan dan gugusan
pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera
Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah
tersebut juga mencakup
1) kesatuan politik;
2) kesatuan hukum;
3) kesatuan sosialbudaya;serta
4) kesatuan pertahanan dan keamanan.
Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia
terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat
dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan
Republik Indonesia.Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada tanggal 13
Desember 1957 pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi
itu menyatakan: “Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan
yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk
dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya,
adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan
dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan
nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas
laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada
pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang”
(Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177-178).
Sebelumnya, pengakuan masyarakat internasional
mengenai batas laut teritorial hanya sepanjang 3 mil laut terhitung dari garis
pantai pasang surut terendah. Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa Indonesia
merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan lagi sebagai pemisah,
tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Prinsip ini kemudian ditegaskan
melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/ PRP/1960 tentang
Perairan Indonesia.
Berdasarkan dari Deklarasi Djuanda, Republik
Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic
state). Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS
1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang
ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. Indonesia kemudian
meratifikasi UNCLOS
1982 tersebut dengan menerbitkan Undang- Undang
Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai
negara kepulauan. Berkat pandangan visioner dalam Deklarasi Djuanda tersebut,
bangsa Indonesia akhirnya memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km2, termasuk
sumber daya alam yang dikandungnya. Sebagai Warga Negara Indonesia, kalian
harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan harus merasa bangga, karena
negara kita merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Luas wilayah negara
kita adalah 5.180.053 km2, yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570
km2 dan wlayah lautan seluas 3.257.483 km2. Di wilayah yang seluas itu,
tersebar 13.466 pulau yang terbentang antara Sabang dan Merauke. Pulau-pulau
tersebut bukanlah wilayah-wilayah yang terpisah, tetapi membentuk suatu
kesatuan yang utuh dan bulat sebagaimana diuraikan di atas. Sebagai negara
kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas daripada wilayah daratannya,
maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan
negara. Wilayah lautan Indonesia sangat luas dengan kekayaan laut yang melimpah
ruah (ikan-ikan, rumput laut, kerang, udang, dan sebagainya) ada dan terkandung
di dalam wilayah laut kita. Hal ini merupakan sebuah kebanggaan bagi bangsa
kita dan juga dapat sekaligus sebagai modal dalam melaksanakan pembangunan. Sesuai
dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982.
Komentar
Posting Komentar